Jenis-jenis
psikotropika dahulu sebelum tahun 2009, terbagi menjadi empat jenis
psikotropika. Namun sekarang, hanya tersisa dua golongan saja. Hal ini
disebabkan oleh berlakunya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang juga mengatur ketentuan yang terdapat dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika.
Yang perlu
diingat, bahwa UU Psikotropika No. 5/1997 ini masih berlaku dan tidak
digantikan oleh UU Narkotika No. 35/2009. Yang diganti itu adalah
Peraturan Narkotika sebelumnya yakni Undang Undang No. 22 Tahun 1997.
Jenis-jenis
psikotropika yang termasuk kedalam golongan pertama dan kedua didalam Undang-Undang
Psikotropika, dengan berdasar pada pasal 153 UU Narkotika, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Dengan begini penggolongan obat psikotropik yang
sebelumnya terdiri dari 4 jenis, sekarang hanya terdapat 2 jenis yaitu pada
golongan ketiga dan golongan keempat.
Cuman saja jenis-jenis
psikotropika yang masuk dalam golongan satu dan dua, dipindahkan ke golongan
pertama narkotika. Untuk mengetahui apa saja jenis psikotropik golongan 3 dan 4
itu, silahkan dowload peraturannya melalui link ini ya: golongan psikotropika
Ok, demikian
pembahasan mengenai jenis-jenis psikotropika. Semoga bermanfaat ya, dan terimakasih.