Jenis-Jenis Psikotropika

Jenis-jenis psikotropika dahulu sebelum tahun 2009, terbagi menjadi empat jenis psikotropika. Namun sekarang, hanya tersisa dua golongan saja. Hal ini disebabkan oleh berlakunya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang juga mengatur ketentuan yang terdapat dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Yang perlu diingat, bahwa UU Psikotropika No. 5/1997 ini masih berlaku dan tidak digantikan oleh UU Narkotika No. 35/2009. Yang diganti itu adalah Peraturan Narkotika sebelumnya yakni Undang Undang No. 22 Tahun 1997.



Jenis-jenis psikotropika yang termasuk kedalam golongan pertama dan kedua didalam Undang-Undang Psikotropika, dengan berdasar pada pasal 153 UU Narkotika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan begini penggolongan obat psikotropik yang sebelumnya terdiri dari 4 jenis, sekarang hanya terdapat 2 jenis yaitu pada golongan ketiga dan golongan keempat.

Terus kemanakah kedua golongan yang termasuk jenis psikotropik tersebut? Dihapuskah? Jawabannya masih berdasar Pada Pasal 153 UU Narkotika, yaitu golongan pertama dan kedua psikotropika dimasukkan jenis narkotika pada golongan pertama. Jadi tidak ada penambahan golongan dalam obat narkotik ya, tetep saja jenis narkotika itu terbagi menjadi tiga golongan.



Cuman saja jenis-jenis psikotropika yang masuk dalam golongan satu dan dua, dipindahkan ke golongan pertama narkotika. Untuk mengetahui apa saja jenis psikotropik golongan 3 dan 4 itu, silahkan dowload peraturannya melalui link ini ya: golongan psikotropika

Ok, demikian pembahasan mengenai jenis-jenis psikotropika. Semoga bermanfaat ya, dan terimakasih.

Jenis-Jenis Psikotropika Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin

 

Top