Narkotika dan Psikotropika

Narkotika dan psikotropika merupakan zat adiktif yang berbeda. Pada dasarnya sih sudah saya bahas pada artikel-artikel sebelumnya, tapi disini saya coba untuk menyimpulkan perbedaan tersebut dilihat dari sisi pengertian, undang-undang, maupun golongan / penggolongan narkotika dan psikotropika baik yang ilegal maupun yang legal. Karena itu mari kita pelajari bersama-sama dimulai dengan pengertian dari masing-masing jenis obat ini.

Pengertian Narkotika dan Psikotropika

Pengertian narkotika bila didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah:
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.”

Sedangkan pengertian psikotropika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah:
“Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.”

Dari uraian pengerian narkotika dan psikotropika diatas, kita dapat memahami bahwa obat-obatan tersebut memang memiliki perbedaan dari efek yang ditimbulkannya. Bila narkotik akan dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan; 

Sedangkan psikotropika berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Tak jauh beda dengan pengertian psikotropika dalam segi bahasa yang bisa disimak pada artikel sebelumnya di blog ini, Klik di tulisan bergaris bawah berikut: “pengertian psikotropika”.

Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika

Undang-undang narkotika sebagaimana disebut diatas diatur dalam UU No. 35 Th. 2009, yang merupakan pengganti uu narkotik yang lama yaitu UU No. 22 Th. 1997. Sedangkan Undang undang psikotropika diatur dalam UU No. 5 Th. 1997. Bila ditanya adakah uu psikotropik yang baru, jawabannya belum ada hingga ditulisnya artikel ini.

Sebagaimana saya ulas dalam artikel “undang-undang psikotropika terbaru”, walaupun tidak ada pembaharuan perundangan tapi terdapat perubahan terhadap peraturan psiktoropika yang lama tersebut sebagai implikasi adanya uu narkotika yang baru.

Golongan / Penggolongan Narkotika dan Psikotropika

Penggolongan psikotropika berbeda antara sebelum adanya undang-undang narkotika tahun 2009 dan sesudahnya. Lagi-lagi masalah ini sudah saya bahas sebelumnya pada artikel “jenis-jenis psikotropika”. Kesimpulannya sekarang psikotropika terdiri dari 2 golongan, dan narkotika terdiri dari 3 golongan.

Untuk lebih komplitnya silahkan baca artikel rujukan di blog ini mengenai pembahasan yang sobat cari. OK, moga berguna ya artikel narkotika dan psikotropika ini. Terimakasih.

Narkotika dan Psikotropika Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin

 

Top