Narkotika dan
psikotropika merupakan zat adiktif yang berbeda. Pada dasarnya sih sudah saya
bahas pada artikel-artikel sebelumnya, tapi disini saya coba untuk menyimpulkan
perbedaan tersebut dilihat dari sisi pengertian, undang-undang, maupun golongan
/ penggolongan narkotika dan psikotropika baik yang ilegal maupun yang legal.
Karena itu mari kita pelajari bersama-sama dimulai dengan pengertian dari
masing-masing jenis obat ini.
Pengertian Narkotika dan Psikotropika
Pengertian narkotika bila
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah:
“Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana
terlampir dalam Undang-Undang ini.”
Sedangkan pengertian
psikotropika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika adalah:
“Psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.”
Dari uraian pengerian
narkotika dan psikotropika diatas, kita dapat memahami bahwa obat-obatan
tersebut memang memiliki perbedaan dari efek yang ditimbulkannya. Bila narkotik
akan dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan;
Sedangkan psikotropika berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan prilaku. Tak jauh beda dengan pengertian psikotropika
dalam segi bahasa yang bisa disimak pada artikel sebelumnya di blog ini, Klik
di tulisan bergaris bawah berikut: “pengertian psikotropika”.
Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika
Undang-undang narkotika
sebagaimana disebut diatas diatur dalam UU No. 35 Th. 2009, yang merupakan
pengganti uu narkotik yang lama yaitu UU No. 22 Th. 1997. Sedangkan Undang
undang psikotropika diatur dalam UU No. 5 Th. 1997. Bila ditanya adakah uu
psikotropik yang baru, jawabannya belum ada hingga ditulisnya artikel ini.
Sebagaimana saya ulas
dalam artikel “undang-undang psikotropika terbaru”, walaupun tidak ada
pembaharuan perundangan tapi terdapat perubahan terhadap peraturan psiktoropika
yang lama tersebut sebagai implikasi adanya uu narkotika yang baru.
Golongan / Penggolongan Narkotika dan
Psikotropika
Penggolongan psikotropika
berbeda antara sebelum adanya undang-undang narkotika tahun 2009 dan
sesudahnya. Lagi-lagi masalah ini sudah saya bahas sebelumnya pada artikel “jenis-jenis
psikotropika”. Kesimpulannya sekarang psikotropika terdiri dari 2 golongan, dan
narkotika terdiri dari 3 golongan.
Untuk lebih komplitnya silahkan baca artikel rujukan di blog ini mengenai pembahasan yang sobat cari. OK, moga berguna ya artikel narkotika dan psikotropika ini. Terimakasih.